Kendari, Berikabar.id – Ombudsman sebagai salah satu kantor yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, tentu harus memiliki kiat khusus dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Apalagi saat ini memasuki kebiasaan hidup baru di tengah mewabahnya COVID-19.
Salah satu langkah yang diambil oleh Kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni dengan membuka pelayanan aduan melalui pesan WhatsApp.
“Kita hindari kontak langsung sehingga aduan bisa lewat telepon 04013415554. Nomor WhatsApp 08112403737. Kemudian di email Ombudsman.sultra@gmail.com serta website https://ombudsman.go.id,” kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, Jumat (6/11/2020).

Lanjutnya, layanan tersebut dilakukannya berdasarkan sesuai Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 42 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru. Sehingga layanan bisa tetap diberikan kepada warga yang membutuhkan tetapi juga bisa memutus penyebaran COVID-19.
“Dengan surat edaran tersebut, Ombudsman RI membebaskan kantor perwakilan membuat inisiatif agar laporan diterima tidak lewat tatap muka, apakah membuat kanal pelaporan online dan lain-lain,” jelasnya.
Ditegaskan Mastri meskipun layanan dilakukan melalui pesan, telepon dan email namun bagi pegawai yang diharuskan masuk kantor harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
“Tetap semua pegawai harus menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk kantor, menghindari kerumunan dan dicek suhu tubuhnya,” pungkasnya
Sitti Harlina