Program Restrukturisasi Kredit, Upaya OJK Kawal Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

oleh -123 Dilihat
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra/Foto: Istimewa.

Kendari, Berikabar.id-Sejak diluncurkan pada 16 Maret hingga 10 Agustus 2020, program restrukturisasi kredit perbankan di Indonesia telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur.

Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta. Program restrukturisasi kredit ini merupakan bagian dari upaya OJK mengawal upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor jasa keuangan, terutama di masa pandemi covid-19 saat ini.

kpu

“Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut,” kata Mohammad Fredly Nasution, Jumat (28/8/2020)

Fredly menambahkan, Realisasi kredit yang telah disetujui yakni sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.

“OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM,” ujarnya.

OJK hingga kini terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

 

Penulis: ER

BACA JUGA :  Restrukturisasi Kredit Menurun, OJK: Kondisi Ekonomi di Sultra Membaik