Kendari, Berikabar.co – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat bersama jajaran lembaga penegak hukum melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari tersebut diikuti Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto. Turut hadir Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Ia menyoroti penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana serta pentingnya membangun sistem peradilan terpadu (integrated justice system).
“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.
Asep menambahkan, solidaritas dan kepercayaan antarlembaga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Sinergi tersebut diharapkan mampu menyatukan pemahaman dan memperkuat koordinasi tanpa mengabaikan kewenangan serta independensi setiap institusi.
Sementara itu, Wakapolri Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya sinergi Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, cermat, dan berorientasi pada keadilan masyarakat. Ia mengaitkan penguatan sistem hukum dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Wakapolri juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum. Koordinasi tersebut, menurut arah kebijakan yang disampaikan dalam kegiatan itu, tetap harus dilaksanakan dengan menghormati kewenangan masing-masing institusi. Dalam kesempatan tersebut, Wahyu turut menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.
Usai kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel. Di lokasi tersebut, Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas dan gedung, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta gedung utama.
Dalam keterangannya kepada media di Polresta Kendari, Wahyu menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah tersebut berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining yang, menurutnya, menunjukkan angka cukup signifikan.
“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Komjen Wahyu.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana membutuhkan kerja sama seluruh unsur penegak hukum, mulai dari Polri, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung, dengan dukungan pemerintah daerah. Hubungan antarlembaga, lanjutnya, tidak hanya sebatas kemitraan profesional dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga menjadi kemitraan strategis untuk mencapai tujuan bersama.
“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, sinergi antarlembaga penegak hukum di Sultra diharapkan semakin kuat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Koordinasi yang baik dan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing menjadi bagian penting untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.





