Sultra Diproyeksikan Jadi Role Model Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

oleh -64 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Sulawesi Tenggara (Sultra) diproyeksikan menjadi daerah percontohan atau role model dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong penegakan hukum yang terpadu, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kunjungan kerja bersama Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).

Menurut Asep, penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk menyamakan persepsi penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Koordinasi tersebut diharapkan berlangsung secara berkesinambungan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan, sehingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian dalam implementasi sistem hukum baru adalah pengakuan bersalah atau plea bargain. Penerapan mekanisme tersebut di Sulawesi Tenggara disebut menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.

“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakkan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakajagung.

Selain mekanisme pengakuan bersalah, sinergi penegak hukum di Sultra juga dilakukan melalui penerapan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku.

Polda Sultra juga telah melakukan sertifikasi bagi penyidik perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta kualitas penanganan perkara. Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan kapasitas aparat dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.

BACA JUGA :  Tiga Siswa Berprestasi Asal Kendari Bakal Beradu di Telkomsel Jaga Cita Tingkat Nasional

Koordinasi lintas lembaga turut dilakukan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana, termasuk mekanisme lelang dan pengembalian barang bukti kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai. Mekanisme ini antara lain ditujukan bagi kendaraan yang sangat dibutuhkan korban maupun kendaraan milik warga yang berdomisili di wilayah kepulauan.

Implementasi prinsip kepastian hukum dan kemanfaatan juga terlihat dalam penanganan barang bukti kapal Azimuth. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, serta memperoleh putusan pengadilan, kapal tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

Sinergi tersebut diharapkan memastikan pengelolaan barang bukti berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi diharapkan dapat membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional sekaligus menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai contoh penerapan KUHP dan KUHAP baru bagi daerah lain.