Polresta Kendari Tangkap Pria di Baruga, Sita 63 Paket Sabu Seberat 41,63 Gram

oleh -86 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial A (36) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (11/10/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 63 paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 41,63 gram. Petugas juga mengamankan dua timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut.

“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Saat penggeledahan awal, polisi menemukan 15 potongan pipet berisi paket sabu yang disimpan di dalam saku celana A.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah pria tersebut di kawasan perumahan yang sama. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan 48 paket sabu sehingga total barang bukti narkotika yang disita mencapai 63 paket dengan berat bruto 41,63 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, 35 potongan pipet dan dua bal pipet, dua sendok sabu, tiga bungkus saset kosong, serta dua saset kosong berukuran besar. Petugas juga mengamankan dua gulung lakban, satu gunting, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

BACA JUGA :  Jamin Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi, Pertamina Perketat Pengawasan Penyaluran Solar Subsidi di Polewali Mandar

Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi DT 5003 CE. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Proses hukum terhadap A masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.