OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Perkuat Reformasi Integritas Pasar Modal

oleh -74 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal menggelar dialog dengan analis, ekonom, dan financial influencer atau finfluencer di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk membahas perkembangan pasar modal terkini sekaligus menghimpun masukan guna memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan investor.

Dialog ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi antara regulator dan pelaku pasar, terutama di tengah pelaksanaan agenda reformasi pasar modal Indonesia. OJK dan SRO membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, mengidentifikasi persoalan, serta memberikan rekomendasi bagi perbaikan pasar modal.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Friderica menekankan pentingnya dialog yang terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar untuk mengidentifikasi masukan serta berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga kepercayaan dan memperkuat pasar modal Indonesia.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica.

Sementara itu, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup penguatan transparansi pasar dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor, termasuk menindaklanjuti berbagai masukan terkait pasar modal domestik.

BACA JUGA :  Resmi Nakhodai LBM Sultra, La Ode Darwin Targetkan 20 Ribu Warga Hadiri Silaturahmi Akbar di Kendari

Hasan menjelaskan, penguatan integritas pasar modal juga dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Menurut Hasan, sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK dan bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini. Penegakan hukum, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen otoritas untuk memperkuat integritas pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan berbasis fakta, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO. Keterlibatan berbagai pihak dinilai semakin penting seiring meluasnya basis investor di pasar modal Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan saham. Langkah-langkah tersebut juga memperoleh acknowledgement dan apresiasi positif dari berbagai pihak.

Melalui dialog konsolidasi ini, OJK dan SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Hasil dialog diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor terhadap industri pasar modal nasional.