Kendari, Berikabar.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan sejumlah lembaga terkait memperkuat upaya pemulihan aset negara melalui lelang serentak barang rampasan negara dengan nilai limit mencapai Rp4,56 miliar.
Kegiatan bertema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra, Kamis (29/10/2026).
Lelang tersebut mencakup 24 item barang rampasan yang berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri. Dari keseluruhan barang yang dilelang, sebanyak 78,5 persen berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk bijih nikel atau ore dan alat berat.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelelangan barang rampasan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan aset negara.
Menurutnya, pelaksanaan lelang juga mencerminkan kualitas proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Percepatan pelelangan diperlukan untuk mencegah penurunan nilai ekonomis barang rampasan akibat terlalu lama disimpan. Dengan demikian, aset yang telah ditetapkan untuk negara dapat dioptimalkan manfaatnya dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Dalam proses pemulihan aset, setiap lembaga memiliki peran yang saling melengkapi. Polri bertugas melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, sedangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memfasilitasi proses pelelangan.
Hasil pelelangan selanjutnya disetorkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sinergi lintas lembaga ini diharapkan memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari keseluruhan proses penegakan hukum.
Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara adil dan transparan dalam memperoleh barang yang dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan pentingnya orientasi penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan, termasuk melalui pemulihan dampak tindak pidana terhadap negara maupun korban. Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi, menyosialisasikan ketentuan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, KPKNL, serta pejabat utama Polda Sultra.
Melalui lelang serentak ini, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen untuk membangun penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan aset. Optimalisasi hasil lelang diharapkan mendukung penerimaan negara sekaligus memastikan aset hasil penindakan hukum dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.





