Kolaka Timur, Berikabar.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berusia 55 tahun dengan inisial AN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang mengakibatkan sekitar 350 hektare kawasan hutan di Kolaka Timur terbakar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.
Menurut Wisnu, tersangka diduga melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri dengan menggunakan korek api. Tersangka kemudian membakar bambu dan mengarahkan bambu yang telah terbakar ke rumput hingga api menjalar dan menyebabkan kebakaran.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatifnya sendiri dengan menggunakan korek api kemudian dengan membakar bambu lalu diarahkan ke rumput sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luasan sekitar 350 hektare dan saat ini sedang dilakukan proses pemadaman dan pendinginan dan kita berharap semoga kegiatan pemadaman dan pendinginan dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak merambah luasan terbakar lainnya,” jelasnya.
Saat ini, proses pemadaman dan pendinginan masih dilakukan di lokasi kebakaran. Aparat berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga api tidak meluas ke area lainnya.
Wisnu mengatakan perkara tersebut merupakan tindakan perorangan. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka membakar lahan yang disebut merupakan miliknya sendiri berdasarkan hak atas tanah, namun pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka berencana menanami lahan tersebut dengan tanaman kacang setelah pembukaan lahan.
“Hasil dari pemeriksaan dia akan menanam jenis tanaman sekali tanam itu kacang kacang,” kata Wisnu.
Selain perkara yang ditangani Polda Sultra, Wisnu menyebut terdapat perkara lain yang telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Polres Kolaka Timur. Untuk kasus yang ditangani Polda, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Untuk yang ini adalah rangkaian daripada yang luas terbakar yang 250 itu yang kami sedang melakukan pendeteksian dan penelusuran terhadap pelaku-pelaku lainnya,” katanya.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sekitar enam orang saksi. Sementara perkara yang ditangani Polres Kolaka Timur telah memeriksa sekitar lima orang saksi.
“Untuk yang perkara yang sekarang ini, saksi yang sudah kami lakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan sudah berjumlah sekira 6 orang. Dan untuk yang di Polres Polka Timur yang pelakunya adalah perseorangan,” kata Wisnu.
Terkait informasi mengenai adanya kebun sawit di sekitar lokasi, Wisnu mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan menelusuri informasi tersebut di sejumlah desa.
“Hasil yang saya ingin kami dapatkan dari keterangannya tersangka bahwasanya dia menggunakan bahan untuk menanam kecak untuk terkait informasi adanya kebun sawit akan kami dalami dan,” kata Wisnu.
Selain penindakan terhadap pelaku perorangan, Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memiliki hak usaha untuk kegiatan perkebunan.
Wisnu mengatakan pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi standar pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk kesiapan sarana dan peralatan penanggulangan kebakaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.





