Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada dua perusahaan pergadaian untuk memperluas lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Kebijakan tersebut diberikan kepada PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar sebagai bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian sekaligus memperluas akses layanan pembiayaan kepada masyarakat.
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional untuk PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026. Sementara itu, PT Solusi Gadai Pintar memperoleh persetujuan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kedua perusahaan tetap wajib memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (d/h PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Kehadiran perusahaan-perusahaan pergadaian dengan skala usaha nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai daerah. Saat ini, beberapa perusahaan gadai lainnya juga telah mengajukan permohonan dan sedang menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup usahanya menjadi nasional.
Perluasan wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki akses yang lebih luas terhadap alternatif pembiayaan melalui layanan jasa pergadaian formal.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai, yakni mencapai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.
Dari sisi pendanaan, sumber pendanaan industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen yoy. Pendanaan tersebut berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.
OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.





