Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan keuangan digital sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional sekaligus sarana memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil, termasuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, serta infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan Friderica dalam sambutannya pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara. Inilah tolok ukur yang kita gunakan dalam menilai setiap inovasi. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak, dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Menurut Friderica, inovasi keuangan digital memiliki peluang besar untuk memperluas pembiayaan UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur. Digitalisasi juga dapat menurunkan biaya transaksi sekaligus menjangkau masyarakat di daerah yang selama ini belum mendapatkan layanan keuangan secara optimal.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, OJK memfokuskan kebijakan pengembangan keuangan digital pada empat agenda utama, yakni tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta penguatan sinergi lintas otoritas di tingkat pusat dan daerah.
Namun, Friderica mengingatkan bahwa perkembangan teknologi keuangan harus diiringi penguatan keamanan dan pelindungan masyarakat. “Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegas Friderica.
Ia menambahkan bahwa pengembangan keuangan digital membutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan keuangan digital yang aman, inklusif, dan produktif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyelenggaraan FEKDI x IFSE 2026 yang disinergikan dengan agenda pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan mempercepat transformasi digital ke depan,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, digitalisasi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung iklim investasi. Pemanfaatan kecerdasan artifisial dinilai berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menilai transformasi digital perlu ditopang sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat. BI juga terus mendorong perluasan layanan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta pengembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan transaksi yang terus meningkat.
“Digitalisasi itu menjadi salah satu alat dalam rangka juga kita untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kita. Juga termasuk daya saing dari ekonomi kita,” kata Destry.
OJK mencatat sejumlah perkembangan sektor jasa keuangan digital hingga Juli 2026. Kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen yoy, dengan permodalan yang kuat tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen.
Sementara itu, outstanding pembiayaan daring mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh tujuh kali lipat sejak 2020. Jumlah akun konsumen kripto juga telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun.
Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang terdaftar di OJK dengan total 28,32 juta inquiry/hit. Selain itu, terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar dengan 19,26 juta pengguna serta 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Perkembangan tersebut menunjukkan semakin eratnya hubungan antara inovasi teknologi dan sektor jasa keuangan dalam memperluas akses layanan keuangan. OJK menilai penguatan ekosistem, keamanan, literasi, dan kolaborasi menjadi fondasi penting agar transformasi digital memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.





