Cianjur, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) setelah izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 September 2026.
Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 6.889 nasabah atau 79,64 persen dari total populasi 8.650 nasabah.
Untuk tahap pertama, LPS menyiapkan dana sebesar Rp5.833.175.856 guna membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah yang simpanannya telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
Pembayaran klaim tersebut mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan LPS terus mengupayakan agar pembayaran simpanan nasabah berjalan optimal dengan tetap mengedepankan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resmi pada Senin, (7/9/2026).
Di sisi lain, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL).
Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yakni sampai dengan 8 Januari 2027.
LPS menegaskan, nasabah yang belum masuk dalam pengumuman pembayaran tahap pertama tidak perlu khawatir. Simpanan yang belum diumumkan akan ditetapkan dan diumumkan pada tahap selanjutnya setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai dilakukan.
Nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPRS Gaido Indonesia (DL) maupun melalui layanan daring LPS. Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor rekening pada layanan Status Simpanan LPS dan memilih PT BPRS Gaido Indonesia.
Bagi nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak dibayar, LPS meminta agar nomor CIF dicatat dan dibawa ke bank pembayar untuk keperluan proses pembayaran.
Bank pembayar yang ditunjuk LPS adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dengan kantor pembayaran di BSI KC Cianjur Siliwangi, Jl. Siliwangi No. 6, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam proses pembayaran, nasabah wajib menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen pendukung, yakni asli dan fotokopi identitas diri berupa KTP, SIM atau paspor serta asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Untuk nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, turut diperlukan asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus. Bank pembayar juga dapat meminta dokumen atau data lainnya yang diperlukan sebagai pendukung pembayaran.
LPS mengimbau nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) untuk tetap tenang dan hanya mengikuti informasi resmi yang disampaikan LPS maupun bank pembayar.
Nasabah juga diminta tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan.





