Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.699,99 Triliun, OJK Dorong Perluasan Kepesertaan

oleh -90 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri dana pensiun dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun nasional, memperluas pelindungan hari tua, sekaligus meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang digelar pada 24–25 September 2026 di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, regulator, penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela, asosiasi industri, pemberi kerja, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat. Kondisi tersebut perlu direspons melalui perluasan kepesertaan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun agar masyarakat dapat menjalani masa tua secara mandiri dan bermartabat.

“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica.

Friderica juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif. Persiapan tersebut perlu menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang dan tidak hanya dilakukan ketika seseorang mendekati usia pensiun.

“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujar Friderica.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

BACA JUGA :  BI Sultra Catat Transaksi Non Tunai di Sultra Naik Selama 2021

“Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” ujar Ogi.

Menurut Ogi, kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pelindungan pensiun (pension gap) sekaligus memperkuat peran dana pensiun dalam mendukung pendalaman pasar keuangan. Dana pensiun memiliki dua peran utama, yakni memberikan pelindungan finansial bagi masyarakat saat memasuki masa pensiun dan menjadi investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan pembiayaan jangka panjang.

Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang. Sementara itu, total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan. OJK juga mencatat rasio aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 8,22 persen pada 2025, dengan target meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 dan 60 persen pada 2045.

Meski demikian, tantangan perluasan perlindungan pensiun masih cukup besar. Tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusi baru 5,10 persen. Di sisi lain, replacement ratio di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, di bawah standar 40 persen.

OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun, yakni tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta kepercayaan (trust). Perluasan akses terutama dibutuhkan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal. Upaya itu juga dilakukan melalui pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi berbasis digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Timur Dukung Pengembangan Investasi dan Keandalan Kelistrikan Melalui Pembangunan Green Transmission SUTET 275 kV Wotu – Bungku

“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” tambah Ogi.

Penguatan industri dana pensiun juga dilakukan melalui rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan OJK bersama para pemangku kepentingan pada 6 September 2026. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.

Hingga 24 September 2026, telah terselenggara 107 kegiatan edukasi dan literasi dana pensiun. Kegiatan tersebut terdiri atas 56 kegiatan literasi secara onsite/offline termasuk seminar dan workshop, 26 kampanye media sosial, 16 webinar, enam podcast, dua radio/TV talkshow, serta berbagai kegiatan lainnya.

Rangkaian kegiatan tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal online. Melalui Bulan Dana Pensiun dan IPFS 2026, OJK mendorong terbentuknya ekosistem dana pensiun yang semakin inklusif, sehat, dan berkelanjutan serta mampu memberikan pelindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat.

Selain memperluas kepesertaan, OJK juga terus menjalankan mandat pengaturan, pengawasan, dan pengembangan sektor dana pensiun secara seimbang. Langkah tersebut diarahkan agar industri dana pensiun semakin berkontribusi sebagai investor institusional jangka panjang dalam mendukung pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.