Depok, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat mempersiapkan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPRS Hasanah Mandiri setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 16 Juli 2026. Hanya dalam waktu empat hari kerja, LPS telah menetapkan simpanan layak bayar tahap pertama sebagai bagian dari percepatan perlindungan kepada nasabah.
Hingga 21 Juli 2026, LPS menetapkan sebanyak 1.516 rekening milik 1.353 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar Tahap I dengan total nilai mencapai Rp30.030.704.086. Sementara itu, proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh rekening simpanan BPRS Hasanah Mandiri masih terus berlangsung hingga seluruh data selesai diverifikasi.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan pihaknya terus bekerja optimal untuk memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah pada setiap bank yang ditangani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pada BPRS Hasanah Mandiri.
“LPS mengedepankan transparansi, kecermatan, dan kesesuaian antara syarat 3T dengan rekening simpanan pada bank yang sedang ditangani oleh LPS, guna memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Selasa (21/7/2026).
LPS menjelaskan proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan terhadap data simpanan nasabah beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun yang tidak layak dibayar. Sesuai ketentuan, proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau hingga 20 November 2026.
Bagi nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya, LPS telah menyediakan layanan pengecekan melalui pengumuman di kantor BPRS Hasanah Mandiri maupun melalui laman resmi LPS. Nasabah dapat mengakses menu Aplikasi LPS, memilih Simpanan – Status Simpanan, kemudian memilih BPRS Hasanah Mandiri, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan simpanannya. Nasabah juga diimbau mencatat nomor CIF untuk mempermudah proses pembayaran di bank pembayar.
LPS menunjuk BSI KCP Depok Cinere sebagai bank pembayar dalam penanganan BPRS Hasanah Mandiri. Kantor layanan tersebut berlokasi di Jalan Cinere Raya Nomor 5-6 Blok A, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan akan melayani pembayaran klaim kepada nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar.
Dalam proses pencairan klaim, nasabah diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa identitas diri asli beserta fotokopi, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, serta anggaran dasar dan susunan pengurus bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan. Bank pembayar juga dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan untuk mendukung proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.





