Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mencatat pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) masih menjadi keluhan terbanyak yang diterima dari masyarakat. Hingga Maret 2026, pengaduan berbasis financial technology (fintech) mencapai 115 kasus atau sekitar 18 persen dari total layanan konsumen yang diterima Kantor OJK Sultra.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan tren tersebut sejalan dengan kondisi nasional yang masih diwarnai maraknya aktivitas pinjaman online ilegal.
“Pengaduan terkait pinjaman online tetap menjadi yang terbanyak kami terima di OJK Sultra. Secara nasional, OJK mencatat sepanjang 2025 terdapat lebih dari 21.249 pengaduan pinjaman online ilegal. Di Sultra, tren serupa terjadi masyarakat semakin berani melapor, dan kami anggap itu sebagai indikator positif kepercayaan publik kepada OJK. Sampai dengan posisi Maret 2026, pengaduan berbasis fintech mencapai 115 pengaduan atau 18% dari total layanan konsumen yang diterima Kantor OJK Sultra,” ujar Bismi.
Menurutnya, wilayah perkotaan seperti Kota Kendari dan Kota Baubau menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Kondisi tersebut dinilai wajar mengingat tingkat penetrasi internet dan penggunaan smartphone yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya.
Namun demikian, OJK mulai menemukan laporan serupa dari wilayah kepulauan seperti Wakatobi dan Buton Utara.
“Wilayah perkotaan seperti Kota Kendari dan Kota Baubau mendominasi laporan, yang kami nilai wajar karena penetrasi internet dan smartphone lebih tinggi di sana. Namun yang mengkhawatirkan adalah mulai munculnya laporan dari daerah kepulauan seperti Wakatobi dan Buton Utara, di mana akses edukasi keuangan masih terbatas. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Bismi mengungkapkan modus operandi pinjaman online ilegal terus berkembang. Jika sebelumnya hanya menawarkan pinjaman instan, kini pelaku memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjaring korban.
“Modus terus berevolusi. Yang kami temukan terkini adalah: Pertama, pinjol ilegal yang menyamar sebagai aplikasi belanja atau dompet digital dimana korban tidak sadar sedang mengakses pinjaman berbunga sangat tinggi. Kedua, modus penagihan berbasis media sosial dan grup WhatsApp dengan ancaman penyebaran data pribadi. Ketiga, ada indikasi sinergi antara pinjol ilegal dan penipuan investasi dalam satu ekosistem digital yang sama,” ungkapnya.
Selain itu, OJK juga mencatat munculnya praktik pemerasan melalui penyalahgunaan akses terhadap kontak telepon dan galeri foto pengguna yang kemudian digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan.
Untuk menekan risiko tersebut, OJK Sultra terus memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan resmi OJK.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui kanal resmi: telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id,” ujar Bismi.
OJK Sultra juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas layanan pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan guna menghindari risiko menjadi korban pinjol ilegal.





