Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengungkap adanya keterkaitan yang cukup kuat antara praktik judi online dan pinjaman online ilegal berdasarkan pola pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan tidak sedikit korban pinjaman online yang mengaku awalnya meminjam dana untuk menutupi kerugian akibat aktivitas judi online.
“Berdasarkan pola pengaduan yang kami terima, ya ada korelasi yang cukup kuat. Banyak korban pinjol mengaku awalnya meminjam untuk menutupi kekalahan judi online. Ini semacam spiral berbahaya: judi online menciptakan kebutuhan dana darurat yang mendorong orang ke pinjol ilegal, lalu terjebak bunga berbunga,” kata Bismi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena mempertemukan dua persoalan besar sekaligus, yakni praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang sama-sama merugikan masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak melalui Satgas PASTI guna memutus mata rantai aktivitas ilegal di ruang digital.
“OJK bekerja sama dengan Kominfo dan Polri dalam Satgas PASTI untuk memutus rantai ini dari sisi hulu berupa pemblokiran akses maupun hilir melalui edukasi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Selain langkah penindakan, OJK Sultra juga menjalankan strategi perlindungan konsumen melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan korban.
“OJK Sultra menjalankan pendekatan berlapis. Di sisi pencegahan, kami aktif melakukan edukasi ke sekolah, kampus, pasar, dan komunitas nelayan. Di sisi pemberantasan, kami berkoordinasi aktif dengan Satgas PASTI, Bareskrim Polri, dan Polda Sultra untuk penindakan. Di sisi penanganan korban, kami memberikan pendampingan pengaduan dan edukasi hak-hak konsumen,” jelas Bismi.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal sebelum memanfaatkan layanan pinjaman berbasis digital.
“Caranya mudah yaitu cek di ojk.go.id atau WhatsApp OJK di 081157157157 apakah aplikasi tersebut terdaftar. Pinjol legal wajib memiliki izin OJK, tidak boleh mengakses seluruh data ponsel, penagihan dilakukan secara etis sesuai POJK, dan bunga serta biayanya transparan,” katanya.
Bismi juga mengingatkan masyarakat mengenai prinsip CAMILAN yang menjadi pedoman keamanan data dalam penggunaan layanan pinjaman online.
“Ingat Prinsip CAMILAN yaitu pedoman keamanan data yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi privasi pengguna pinjaman online. Aturan ini membatasi izin akses aplikasi pinjol di ponsel Anda menjadi hanya tiga fungsi: Camera (Kamera), Microphone (Mikrofon), dan Location (Lokasi). Pinjol ilegal biasanya menjanjikan pencairan instan tanpa verifikasi, meminta akses kontak dan foto, lalu mengancam ketika penagihan,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan tidak masuk akal.
“Prinsipnya sederhana: kalau terlalu mudah dan terlalu murah kita harus curiga dan cek dulu,” tutup Bismi.





