Kendari, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sulawesi Tenggara mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Ajakan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang digelar pada 18 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pimpinan dan perwakilan lembaga jasa keuangan di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis nasional tersebut.
Pertemuan dibuka oleh Pembina FKIJK Sulawesi Tenggara sekaligus Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. Dalam sambutannya, Bismi menegaskan bahwa data statistik yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi, pengembangan sektor jasa keuangan, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran menyeluruh mengenai struktur dan dinamika perekonomian nasional. Data yang dihasilkan tidak hanya menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan, tetapi juga menjadi referensi bagi industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi ekonomi, memahami perkembangan dunia usaha, serta memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
“Melalui forum ini, kami menghadirkan BPS untuk memberikan pemahaman kepada anggota FKIJK sekaligus mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026,” ujar Bismi.
Ia juga mengajak seluruh anggota FKIJK Sulawesi Tenggara memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sensus. Menurutnya, partisipasi aktif industri jasa keuangan akan menghasilkan data yang lebih berkualitas sehingga kebijakan pemerintah dapat semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
SE2026 bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Pendataan mencakup struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital, aspek lingkungan, serta seluruh unit usaha mulai dari skala mikro, kecil, menengah hingga besar, termasuk sektor jasa keuangan dan asuransi.
Dalam paparannya, BPS menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan meliputi profil usaha, tenaga kerja, pemanfaatan teknologi digital, serta berbagai indikator ekonomi lainnya. Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan sensus, BPS juga memperkenalkan metode Ngibar (Pengisian Mandiri dengan Pendampingan Ahli) yang diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan akurasi proses pendataan.
BPS menegaskan bahwa seluruh informasi yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, sehingga tidak dimanfaatkan untuk keperluan perpajakan maupun audit.
Melalui sinergi antara OJK Sultra, BPS, Bank Indonesia, dan seluruh anggota FKIJK, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mampu menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi nasional maupun daerah.





