OJK Rampungkan Pendalaman Kasus TAFS, Wajibkan Rencana Aksi Perbaikan dalam 7 Hari Kerja

oleh -98 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan proses pendalaman terhadap dugaan tindak kekerasan dalam penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk meminta TAFS melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat pengawasan terhadap mitra penagihan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen, serta permintaan klarifikasi kepada jajaran pengurus PT TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026), sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan perusahaan.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan, TAFS telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Langkah tersebut meliputi penelaahan internal dan tindakan korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP, menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan, dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan. Evaluasi tersebut mencakup penguatan mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tumpah, Puluhan Ribu Masyarakat Meriahkan Kampanye PPP dan ASR di Eks MTQ

Untuk memastikan seluruh perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Rencana aksi tersebut sedikitnya harus memuat penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.

OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

Dalam keterangannya, OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip pelindungan konsumen.

Selain kepada perusahaan pembiayaan, OJK juga mengimbau debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum masa perjanjian berakhir. Debitur juga diharapkan mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan pembayaran angsuran agar dapat memperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat turut diimbau berhati-hati dalam membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, khususnya apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya.

BACA JUGA :  BI Sultra Target Wujudkan Tiga Pemda Digital di Tahun 2023