Baubau, Berikabar.co — Kepolisian Resor (Polres) Baubau menuntaskan perkara dugaan perampasan dan penahanan buku rapor milik La Ode Kenzie, siswa SDN 3 Baubau, melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara yang dipicu persoalan utang piutang antar-orang dewasa itu resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui mediasi kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung di ruang kerja Wakapolres Baubau pada Kamis (25/6/2026) pukul 11.00 WITA. Pertemuan dipimpin Wakapolres Baubau KOMPOL Andi Usri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Baubau, dengan tujuan memulihkan hubungan para pihak sekaligus memastikan hak pendidikan anak tetap terlindungi.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam proses mediasi tersebut.
“Saya mewakili Bapak Kapolres Baubau karena beliau masih ada kegiatan di Kota Kendari. Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyempatkan hadir dalam rangka mediasi terkait laporan dari Ibu Wa Ode Amala Ahza yang sebelumnya melaporkan terkait buku rapor milik La Ode Kenzie yang ditahan atau diambil oleh Ibu Armila,” ujar Wakapolres Baubau KOMPOL Andi Usri, S.H., M.H., dalam arahannya membuka forum mediasi.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi kepentingan terbaik bagi anak dan terciptanya kembali hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya berharap agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan atas kejadian ini, dan harapan saya masalah ini dapat diselesaikan di tempat ini,” tegas Wakapolres di hadapan para pihak yang berperkara.
Upaya mediasi tersebut mendapat respons positif dari seluruh pihak. Ketua Komite SDN 3 Baubau, H. Hasan Basri, S.E., turut menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pihak sekolah mengetahui persoalan tersebut. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik agar proses belajar siswa tetap berjalan dengan baik dan nama baik sekolah tetap terjaga.
Dalam forum mediasi, Armila (34) selaku pihak terlapor mengakui kekhilafannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Wa Ode Amala Ahza (39) selaku wali siswa sekaligus pelapor, serta mengembalikan buku rapor asli milik La Ode Kenzie. Permohonan maaf tersebut diterima dengan ikhlas oleh pelapor sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Sebagai bentuk penyelesaian hukum, kedua belah pihak bersama para saksi menandatangani Surat Pernyataan Damai. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Wa Ode Amala Ahza kemudian secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan kepada Kapolres Baubau yang diterima penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif tersebut dinilai berhasil memulihkan hak anak untuk memperoleh dokumen pendidikannya sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Baubau dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis, khususnya perkara yang berdampak terhadap anak.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Baubau juga mengungkapkan bahwa utang sebesar Rp2 juta yang menjadi pemicu terjadinya penahanan rapor akan ditangani langsung oleh Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi agar persoalan finansial antar-orang dewasa tidak lagi berdampak pada psikologis maupun hak pendidikan anak.
Polres Baubau berharap penyelesaian damai ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengorbankan kepentingan dan masa depan anak.





