Kapolres Wakatobi Pastikan Dugaan Penganiayaan Dua Remaja oleh Oknum Polisi Ditangani Profesional

oleh -50 Dilihat

Wakatobi, Berikabar.co – Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K., menegaskan dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota kepolisian akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima, dua anggota Polres Wakatobi yang diduga terlibat, yakni Briptu AB dan Bripda F, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.

“Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi,” tegas AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K.

Kapolres menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Laporan keduanya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan RA dalam laporannya, peristiwa bermula pada 20 Juni 2026. Ia mengaku diminta oleh Briptu AB untuk menjual sebanyak 76 slop rokok yang diduga tidak bercukai dengan berbagai merek, di antaranya Boss, Hummer, Hmin, dan Smith.

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan internal oleh Sipropam Polres Wakatobi. Pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Polres Wakatobi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan terhadap para saksi maupun pihak-pihak terkait akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti sebelum proses penanganan memasuki tahapan berikutnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Kepatuhan Hukum dan Inovasi Daerah, Kemendagri Beri Penghargaan IKD di Acara Rakornas Kendari

Melalui penanganan tersebut, Polres Wakatobi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.