Jangan Tergiur Bunga Tinggi, LPS Minta Nasabah Perhatikan TBP

oleh -39 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan program penjaminan simpanan, khususnya terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), agar simpanan tetap memperoleh perlindungan.

LPS menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi tiga syarat utama atau dikenal dengan istilah 3T.

Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

“LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.”

Untuk itu, masyarakat diminta lebih cermat memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.

Selain itu, LPS juga meminta industri perbankan meningkatkan transparansi informasi terkait TBP kepada masyarakat.

“LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.”

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penjaminan simpanan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor perbankan.

BACA JUGA :  Jelang Armuzna, Kakanwil Kemenag Sultra Ajak Jemaah Fokus dan Jaga Kesehatan