Jakarta, Berikabar.co – Kehadiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026), menjadi tonggak penting bagi perlindungan buruh di tanah air. Momentum ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Menanggapi arahan strategis Presiden tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan Polri. Unit yang dibentuk sejak 20 Januari 2026 ini berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk menangani berbagai problematika di sektor ketenagakerjaan.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perwujudan efektifitas perlindungan pekerja yang berkeadilan.
“Arahan Bapak Presiden pada Perayaan May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wakapolri.
Lebih lanjut, Wakapolri menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk meningkatkan kualitas lapangan kerja. Desk ini dirancang sebagai wadah kolaborasi lintas sektor guna menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.
Secara teknis, Desk Ketenagakerjaan Polri mengedepankan sinergi antar stakeholder dalam melayani laporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjamin bahwa setiap laporan diproses dengan cepat dan akuntabel.
“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” jelas Brigjen Pol. Irhamni.
Sejak operasionalnya, unit ini telah mencatatkan berbagai kinerja nyata, di antaranya:
-
Penyelamatan dan pemulangan pekerja migran korban TPPO.
-
Penghargaan internasional dari ITUC Asia Pacific kepada Kapolri.
-
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) bagi petugas pelaksana.
Dalam aspek penegakan hukum, Desk Ketenagakerjaan telah menerima 144 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 35 perkara telah berhasil diselesaikan, di mana 34 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice dan satu perkara masuk tahap P21, sementara 109 lainnya masih dalam proses penyidikan. Kasus-kasus tersebut mencakup isu krusial seperti sengketa upah, PHK, pemberangusan serikat pekerja, hingga masalah BPJS dan keselamatan kerja.
Polri berkomitmen menjadikan Desk Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan pelindung hukum bagi buruh. “Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutup Wakapolri.





