Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi fundamental perbankan nasional dan fungsi intermediasi tetap terjaga meskipun perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian akibat gejolak geopolitik serta fluktuasi harga minyak dunia yang memicu volatilitas pasar keuangan global.
OJK mencatat penguatan indeks dolar Amerika Serikat (US Dollar Index) turut meningkatkan fluktuasi nilai tukar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun demikian, ketahanan ekonomi domestik dinilai masih cukup kuat ditopang inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif.
Sebagai bagian dari pengawasan sektor keuangan, OJK terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan industri perbankan, termasuk tren penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) berdasarkan jenis valuta.
Data per April 2026 menunjukkan DPK perbankan tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan pertumbuhan terbesar berasal dari simpanan berdenominasi rupiah yang meningkat 11,49 persen.
Pertumbuhan DPK rupiah ditopang oleh kenaikan giro sebesar 23,25 persen, tabungan 7,88 persen, dan deposito 6,91 persen secara tahunan.
Sementara itu, DPK valuta asing (valas) juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 10,87 persen (yoy), yang terdiri atas giro valas tumbuh 3,15 persen, tabungan valas 23,21 persen, dan deposito valas 22 persen.
Di sisi lain, jumlah rekening DPK hingga April 2026 mencapai 667,17 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas rekening tersebut masih didominasi simpanan dalam denominasi rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa peningkatan porsi simpanan valas masih berada dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan nasional.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen”, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Menurut OJK, meningkatnya simpanan valas terutama pada instrumen deposito dipengaruhi suku bunga deposito valas yang cukup kompetitif, khususnya di bank-bank besar. Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu insentif bagi eksportir agar menempatkan dananya di dalam negeri.
Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat
OJK menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional masih terjaga dengan baik. Ketahanan sektor perbankan tercermin dari tingkat permodalan yang kuat sebagai bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi dan keuangan.
Likuiditas industri perbankan juga dinilai memadai. Pada April 2026, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen.
Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Kedua indikator tersebut berada jauh di atas ambang batas minimum yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan likuiditas tetap terjaga sehingga fungsi intermediasi maupun layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat dapat berjalan normal.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan evaluasi terhadap dampak perubahan nilai tukar terhadap industri perbankan.
Berdasarkan hasil pemantauan, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan nasional masih berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank yang ditetapkan regulator. Kondisi ini menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terkendali.
Dengan demikian, dampak langsung pelemahan nilai tukar rupiah terhadap stabilitas perbankan masih dinilai terbatas.
Waspadai Dampak Lanjutan Kenaikan Harga Minyak
Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan (second round impact) yang dapat muncul akibat meningkatnya tekanan inflasi impor (imported inflation) maupun inflasi akibat kenaikan biaya produksi (cost-push inflation) seiring tren kenaikan harga minyak global.
OJK menilai peningkatan permintaan valuta asing yang terjadi saat ini masih merupakan bagian dari strategi diversifikasi aset yang wajar dan terukur oleh pelaku ekonomi.
Untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, OJK terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kementerian Keuangan melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional tetap kuat dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.





