Kendari, Berikabar.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu malam (9/5/2026), polisi berhasil membekuk dua pria berstatus mahasiswa di kawasan Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap hampir bersamaan di titik yang berbeda.
“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah sachet berisi shabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Tersangka pertama, AR alias De (23), mahasiswa asal Konawe Selatan, diringkus sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah. Polisi menemukan total 3,61 gram shabu yang disembunyikan pelaku di kantong celana serta di bawah bantal dalam kamar. Penangkapan AR juga melibatkan koordinasi dengan personel Polda Sultra yang mendeteksi adanya rencana transaksi narkoba.
Tak lama berselang, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial GA alias Ra (25), warga setempat. Dalam penggeledahan, GA ditemukan menguasai empat paket shabu siap edar seberat 1 gram yang disimpan di saku celananya. Selain narkotika, polisi menyita uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp300 ribu serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, peran kedua mahasiswa ini diduga kuat sebagai penyimpan sekaligus pengedar barang haram tersebut di wilayah Kota Kendari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari. Mereka terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.





