Transparansi Pengelolaan Lingkungan: PT Vale Jelaskan Alur Pengolahan Air Limbah Tambang

oleh -126 Dilihat

Sorowako, Berikabar.co – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan air limbah tambang (mine effluent). Perusahaan memastikan bahwa seluruh air limpasan maupun air dari proses produksi dikelola melalui sistem yang terencana dan terukur sebelum dialirkan kembali ke lingkungan.

Melalui penjelasan resmi di laman instagramnya, PT Vale menyatakan bahwa air limbah tidak langsung dilepaskan ke badan air alami seperti sungai, danau, atau laut. Di area operasional Sorowako, pengendalian dilakukan secara intensif melalui ratusan kolam pengendapan (sediment pond) yang tersebar strategis di wilayah Petea dan Sorowako.

Untuk memaksimalkan kualitas air, PT Vale mengandalkan dua fasilitas pengelolaan air utama yang telah teruji efektivitasnya selama lebih dari satu dekade.

“Dua fasilitas pengelolaan air utama adalah Pakalangkai Wastewater Treatment yang beroperasi sejak 2013 dan Lamela Gravity Settler sejak 2014,” tulis pernyataan resmi PT Vale Indonesia.

Fasilitas-fasilitas ini dirancang khusus untuk mempercepat proses pengendapan lumpur atau sedimen. Selain itu, teknologi yang diterapkan mampu meningkatkan kualitas air hingga memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum akhirnya dilepaskan ke badan air alami.

Bagi PT Vale, pengelolaan air merupakan pilar penting dalam prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Upaya ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi semata, melainkan bagian dari filosofi perusahaan dalam menjaga ekosistem.

“Bagi kami, menjaga air bukan sekadar kewajiban tetapi bagian dari merawat kehidupan untuk masa depan yang berkelanjutan,” pungkas manajemen PT Vale.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional dan menjadi bukti nyata bahwa industri pertambangan dapat berjalan berdampingan dengan kelestarian alam.

BACA JUGA :  AHMI Sultra Resmi Dikukuhkan Guna Harmonisasi Di Ketenagakerjaan