Konawe Selatan, Berikabar.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AA (33) berhasil diringkus di kediamannya di BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (8/3/2026) malam.
Operasi penangkapan ini dipicu oleh laporan keresahan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WITA mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di rumah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 18.30 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda. Di dalam kamar, petugas menemukan dua paket sabu di dalam bungkus rokok. Sementara itu, di area depan kamar mandi, ditemukan tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet berisi sabu, serta timbangan digital.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 14,59 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan ponsel milik tersangka, sedotan pipet, dan plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk proses pengemasan sebelum diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menegaskan bahwa penangkapan AA alias AG dilakukan saat tersangka terbukti menguasai barang haram tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani penyidikan intensif. Atas perbuatannya, AA terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.





