Kendari, Berikabar.co – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/2/2026), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 203,74 gram serta meringkus tiga orang tersangka berinisial AR (25), AJ (34), dan Y.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).
Penyelidikan mendalam kemudian mengarahkan tim opsnal ke sebuah rumah di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan satu saset sabu pada tersangka AR. Berdasarkan hasil interogasi, AR mengaku bergerak di bawah kendali seseorang berinisial U.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery. Hasilnya, pada pukul 14.00 WITA, polisi berhasil mencegat tersangka Y yang mengendarai sepeda motor.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan,” jelas Kombes Pol. Amri Yudhy.
Selain ratusan gram sabu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini, mulai dari penyimpan hingga pengedar. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak penyidik juga tengah mendalami adanya dugaan aliran transaksi keuangan hasil kejahatan ini, termasuk modus penyamaran keuntungan melalui sistem gadai kendaraan.





