Ditkrimum Polda Sultra Tahan Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Lahan Eks PGSD

oleh -97 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap petugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari. Pria berinisial KAD kini resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi perlawanan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Penetapan KAD menambah daftar panjang tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menahan 11 orang lainnya. Dari total tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, sementara satu tersangka berinisial YP masih dalam proses pelimpahan tahap akhir.

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa KAD dijerat dengan pasal berlapis terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Berdasarkan kronologi penyidikan, peristiwa ini berakar dari pertemuan pada 19 November 2025. KAD diduga mengumpulkan sejumlah massa di kediamannya untuk merencanakan penghalangan kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya. Untuk memobilisasi massa, KAD diketahui memberikan sejumlah dana, baik secara tunai maupun transfer, kepada koordinator lapangan dengan alasan biaya operasional seperti bensin dan rokok.

Puncak kericuhan terjadi pada 20 November 2025, saat Pengadilan Negeri Kendari dan BPN Kota Kendari berupaya melaksanakan konstatering dengan pengamanan dari kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sultra. Massa aksi yang menolak kegiatan tersebut mulai bertindak anarkis dengan melakukan pelemparan ke arah petugas.

Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP mengalami luka-luka, serta rusaknya inventaris pengamanan berupa tameng milik Satpol PP.

“Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Hartoyo pada Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA :  Telkomsel One, Solusi Internet Rumah dan Mobile dalam Satu Paket Fleksibel

Hingga saat ini, pihak Ditkrimum Polda Sultra masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.