Kendari, Berikabar.co – Sejalan dengan arahan Presiden RI dalam memperketat pengawasan distribusi BBM dan gas subsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penyalahgunaan gas Elpiji 3 kilogram (kg).
Penindakan tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk di Jalan Soekarno, pelabuhan penyeberangan feri rute Kendari-Wawonii, dan Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Kamis (16/4/2026). Dari operasi ini, aparat mengamankan tersangka berinisial N, I, dan L, serta menyita total 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kg.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memastikan barang bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait BBM dan gas subsidi, Polresta Kendari telah berhasil menggagalkan penyelundupan gas elpiji 3 kg. Para pelaku menjalankan modus dengan membeli gas subsidi dari pengecer di Kota Kendari dengan harga Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung,” jelas Kombes Pol Edwin saat memberikan keterangan pers, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mengangkut tabung gas tersebut menggunakan kendaraan roda empat dan kapal untuk dijual kembali ke luar daerah, yakni wilayah Morowali dan Pulau Menui, Sulawesi Tengah. Harga jual tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti berupa ratusan tabung gas Elpiji 3 kg dan dua unit kendaraan roda empat telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Kendari terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelewengan distribusi energi bersubsidi.





