Kapolda Sultra Instruksikan Penerapan Pasal Terberat bagi Bandar Narkoba

oleh -71 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara hingga ke akar-akarnya. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam kegiatan Press Release akhir tahun 2025 di Mapolda Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Didik menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka peredaran narkoba di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Beliau berharap agar otoritas hukum terkait dapat menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku.

“Saya berharap di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, pelaku pengedaran narkoba bisa diberikan hukuman seberat-beratnya,” ujar Irjen Pol. Didik.

Kapolda mengungkapkan bahwa meskipun tingkat peredaran narkoba tergolong sangat tinggi, Polri tetap memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan memaksimalkan penerapan pasal pemberat dalam setiap berkas perkara.

“Kalau tidak dihukum mati, itu kembali pada proses hukum. Kami dari kepolisian berupaya menerapkan pasal terberat, yakni Pasal 114 ayat (2). Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut dan hakim untuk memutuskan apakah dijatuhi hukuman mati atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda mengibaratkan peran kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab menyiapkan konstruksi hukum dan berkas perkara sekuat mungkin sebelum melangkah ke tahap penuntutan dan persidangan. Hal ini bertujuan agar tuntutan maksimal dapat tercapai di meja hijau.

“Namun keputusan akhir ada pada jaksa dan hakim. Harapan kami tetap hukuman maksimal,” pungkasnya.

Langkah ini mempertegas posisi Polda Sultra yang tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba dan terus berupaya melindungi masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

BACA JUGA :  Plasticpay Hadir di Sultra Maimo: Dorong Kesadaran Daur Ulang Botol Plastik