Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di perbankan nasional. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (19/1), TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Umum tetap di level 3,50%, sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di angka 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di Bank Umum dipatok sebesar 2,00%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui kajian mendalam terhadap kondisi pasar dan makroekonomi.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Indikator Pertumbuhan dan Ketahanan Perbankan Kondisi industri perbankan nasional per Desember 2025 menunjukkan performa yang tangguh:
-
Pertumbuhan Kredit: Naik 9,63% (yoy), didorong oleh tingginya penyaluran kredit investasi.
-
Dana Pihak Ketiga (DPK): Tumbuh signifikan sebesar 13,83% (yoy) seiring meningkatnya aktivitas belanja korporasi dan pemerintah.
-
Likuiditas & Modal: Rasio AL/DPK berada di level 28,57% (jauh di atas ambang batas 10%), dengan rasio permodalan (KPMM) yang kokoh di level 26,05%.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan yang sangat luas, di mana 99,94% rekening di Bank Umum dan 99,97% rekening di BPR/BPRS telah terjamin penuh (maksimal Rp2 miliar per nasabah). Angka ini melampaui mandat minimal Undang-Undang yang sebesar 90%.
Edukasi Syarat 3T bagi Nasabah Dalam penutupnya, Ferdinan kembali mengingatkan pihak perbankan untuk transparan dalam menginformasikan TBP kepada nasabah demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana simpanan memenuhi kriteria penjaminan.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.





