Kendari, Berikabar.co – Kota Kendari mencatat sejarah baru di bawah kepemimpinan Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif untuk pertama kalinya.
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Senin (16/12/2025).
Prestasi ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas konsistensi Pemkot Kendari dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, saat membacakan sambutan Gubernur Sultra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan seluruh badan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak mengetahui proses, data, kebijakan, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” katanya.
Asrun Lio menambahkan, keterbukaan informasi memberikan banyak manfaat, mulai dari terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif, hingga meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga mendorong inovasi dalam pelayanan informasi.
“Jika informasi disampaikan secara terbuka dan mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya atau mencari informasi di luar saluran resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KIP Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008.
Ia memaparkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Tenggara pada 2024 berada di angka 65,40. Pada Monev 2025, KIP Sultra melibatkan 82 badan publik yang terbagi dalam tiga kategori.
Andi Ulil juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain keterbukaan informasi yang belum menjadi prioritas di beberapa OPD, pergantian admin PPID tanpa serah terima yang baik, hingga keterbatasan anggaran.
Capaian Kota Kendari sebagai daerah berpredikat Informatif diharapkan menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, serta membangun hubungan yang sehat dan partisipatif dengan masyarakat.





