Kolaka, Berikabar.co – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali menunjukkan komitmennya untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Di saat yang sama, perusahaan juga memprioritaskan keselamatan seluruh pekerja, kontraktor, dan mitra kerja. Hal ini dilakukan melalui dialog, kepatuhan hukum, dan koordinasi dengan pemerintah dan aparat terkait.
Beberapa waktu terakhir, sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat adat Kolaka melakukan unjuk rasa di sekitar lokasi proyek PT Vale di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Aksi ini menuntut pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal, yang mengakibatkan terhentinya operasional proyek PT Vale di Blok Pomalaa.
Menanggapi hal tersebut, PT Vale menghargai hak masyarakat untuk berpendapat secara damai. Namun, perusahaan menegaskan bahwa setiap aksi harus tetap berada dalam koridor hukum, tidak membahayakan keselamatan, dan tidak mengganggu kegiatan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
Terkait isu yang disampaikan, PT Vale menjelaskan bahwa hal tersebut telah dibahas dalam forum resmi bersama Pemerintah Daerah dan Forkopimda setempat. Sebagai bukti nyata komitmen, PT Vale dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal pada Selasa (16/9/2025) di Kolaka.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Head of Pomalaa Project, Pj Sekda Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kapolres Kolaka, tokoh adat, dan perwakilan pengusaha lokal Kolaka.
“Bahkan sebelum nota kesepahaman ini ditandatangani, komitmen pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal sudah berjalan. Malam ini kita semua hadir untuk menyaksikan tekad yang lebih kuat agar Kolaka semakin maju,” ujar Mohammad Rifai, Head of Pomalaa Project PT Vale.
Melalui MoU ini, PT Vale dan Pemkab Kolaka sepakat mengatur mekanisme rekrutmen tenaga kerja di mana seluruh proses harus melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka. PT Vale juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui program pelatihan keterampilan.
Pemberdayaan pengusaha lokal juga menjadi poin penting. PT Vale akan menganalisis ruang lingkup pekerjaan untuk bermitra dengan pengusaha lokal. “Kalau pekerjaan bisa dilakukan pengusaha lokal, kami akan membuka tender khusus. Jika lingkup pekerjaan harus ditangani kontraktor nasional, tetap akan ada porsi pemberdayaan pengusaha lokal di dalamnya,” jelas Rifai.
MoU ini juga memperkuat peran aktif Pemkab Kolaka dalam mengawasi rekrutmen tenaga kerja dan pengusaha lokal.
Pj Sekda Kolaka, Akbar, menyambut baik inisiatif ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis untuk menjembatani kerja sama antara investor dan masyarakat. “Pemerintah daerah berkewajiban menjalankan roda kemitraan strategis dengan investor, serta melakukan pemberdayaan tenaga kerja dan pelibatan pengusaha lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.
Senada, Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menambahkan bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal sejalan dengan peraturan daerah. “Aturannya sudah jelas dalam Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2023. Tinggal diaplikasikan dengan konsisten,” katanya.
Sebagai bagian dari MIND ID, PT Vale berkomitmen mendukung keberlanjutan dan pengembangan kapasitas daerah Kolaka.
Direktur sekaligus Chief of Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale, Budiawansyah, menegaskan bahwa perusahaan akan terus mengutamakan solusi konstruktif. “Kami menghormati aspirasi masyarakat dan tetap mengutamakan keselamatan semua pihak. Dialog terbuka melalui mekanisme resmi bersama pemerintah akan terus kami jalankan agar setiap isu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, PT Vale akan menjaga dialog terbuka, memastikan keselamatan pekerja, dan mendorong kelancaran proyek Pomalaa yang merupakan bagian dari agenda hilirisasi nikel nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat didengar, pekerja dilindungi, dan proyek dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.





