Pengganti Sementara Purbaya, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

oleh -282 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Didik Madiyono sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner yang berlaku efektif sejak 9 September 2025. Didik Madiyono sendiri merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.

Menurut Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk pada beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang.

“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025.

Saat ini, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nantinya diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.

BACA JUGA :  Bareskrim Tetapkan Dua Pejabat Kemendag jadi Tersangka Korupsi Gerobak