Kendari, Berikabar.co – Satuan Tugas (Satgas) Samapta Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 melaksanakan kegiatan monitoring di Pasar Abeli, Kota Kendari, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri terkait pembentukan Satgas penanganan aksi premanisme dan pungutan liar.
Fokus pemeriksaan kali ini ditujukan kepada Kepala Pasar Abeli dan juru parkir yang diduga melakukan pungli dengan modus meminta “uang keamanan” dari pengunjung pasar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa juru parkir tersebut memiliki kerja sama resmi dengan pengelola pasar serta mengantongi surat izin dari pemerintah daerah untuk mengoordinir area parkir di lokasi tersebut.
Kendati telah memiliki izin, petugas tetap memberikan imbauan agar juru parkir menggunakan rompi resmi, tidak melakukan pungutan liar atau memaksa pengunjung membayar parkir, serta menghindari membawa senjata tajam saat bertugas. Selain itu, Satgas juga melakukan pendataan dan pembinaan untuk memastikan operasional parkir berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan, ketertiban, dan bebas pungli di lingkungan pasar Kota Kendari.





