OJK Siapkan POJK Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Indonesia

oleh -335 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI pada 30 Juni 2025, dengan mengumumkan rencana penyusunan Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. POJK ini nantinya akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum resmi diterbitkan, diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.

Sehubungan dengan rencana ini, ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025), yang seharusnya mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, akan ditunda. Materi-materi dalam SEOJK tersebut akan diatur kembali dan diintegrasikan ke dalam POJK baru yang sedang disusun.

Penyusunan POJK ini memiliki tujuan utama untuk memastikan penerapan tata kelola yang lebih baik dan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat beroperasi dengan lebih teratur dan profesional.

Pada saat yang sama, POJK ini juga dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan. Manfaat tersebut ditujukan tidak hanya bagi masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, tetapi juga bagi perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan, menciptakan keseimbangan dan keadilan di seluruh lini.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang beroperasi secara adil, transparan, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia, demi kepentingan bersama.

BACA JUGA :  Moment HUT Korpri ke-52, Pj Gubernur Sultra Imbau Tingkatkan Layanan Publik Serta Netralitas ASN