OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera: Gagal Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

oleh -321 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325. Keputusan pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 pada 8 Juli 2025.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT DMS tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir. Sebelumnya, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terkait ketentuan ekuitas minimum tersebut.

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tercantum dalam rencana pemenuhan yang telah disepakati. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permasalahan terkait pemenuhan ekuitas minimum tersebut tidak terselesaikan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 dan Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, serta Pasal 144 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, PT DMS akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang diambil oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS, merupakan bagian dari upaya konsisten dan tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan kredibel di Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS secara otomatis dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya; penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS dan pembentukan Tim Likuidasi; serta pemberian informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT DMS juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, dengan laporan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin. Selain itu, PT DMS dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya.

BACA JUGA :  Perangi Narkoba Sejak Dini, Pemkot Kendari dan DWP Gelar Seminar Ketahanan Keluarga