Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan aspek fundamental dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk dalam pengawasan terhadap industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media massa dan media sosial terkait keluhan masyarakat yang mengaku menerima pencairan dana dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa pernah mengajukan permohonan pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, OJK telah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain:
-
Menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini;
-
Memanggil pihak Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi secara langsung;
-
Memerintahkan pihak penyelenggara untuk:
-
Melakukan investigasi lanjutan atas kejadian yang dilaporkan dan menyampaikan hasilnya kepada OJK;
-
Memberikan tanggapan dan penyelesaian pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dalam pernyataannya, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran pinjaman, terutama dari entitas yang tidak jelas status perizinannya. Masyarakat diimbau agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi (password) dan one-time password (OTP) agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan layanan jasa keuangan, OJK mendorong agar segera melaporkannya melalui saluran resmi, yaitu:
-
Kontak OJK 157
-
WhatsApp di 081-157-157-157
-
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)





