Kendari, Berikabar.co — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyuarakan perlawanan terhadap dominasi oligarki dan militerisme. Keduanya dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak-hak pekerja media.
Menurut AJI, peringatan May Day bukan semata milik buruh industri, tetapi juga momen penting bagi jurnalis dan pekerja media untuk memperkuat solidaritas dan melawan penindasan struktural. Ketimpangan ekonomi dan kemunduran demokrasi disebut sebagai akibat dari kekuasaan yang dikendalikan oleh segelintir elit ekonomi yang didukung kekuatan militer.
Kepemilikan Media Dikuasai Oligarki, Independensi Tergerus
AJI menyoroti dominasi pemilik modal dalam industri media yang mengikis independensi redaksi. Konsentrasi kepemilikan media mengubah media menjadi alat propaganda politik dan bisnis, bukan lagi wadah kepentingan publik. Jurnalis pun dibungkam, dan kebenaran menjadi korban.
Rezim Militerisme dan Ancaman Terhadap Jurnalis
Intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat keamanan juga menjadi perhatian serius. Dari kekerasan saat liputan, pengusiran, hingga kriminalisasi melalui UU ITE, semua menunjukkan makin sempitnya ruang kebebasan pers. Militerisme, dalam hal ini, tidak hanya membungkam rakyat tetapi juga menindas mereka yang bekerja demi kepentingan publik.
Upah Rendah dan PHK Massal Bayangi Pekerja Media
AJI Indonesia melalui survei nasional “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” menunjukkan kondisi kerja jurnalis yang kian memprihatinkan. Mayoritas responden menerima upah rendah dan bekerja tanpa kejelasan status hukum.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa gelombang PHK akibat disrupsi digital memperparah eksploitasi. Perusahaan media memanfaatkan kondisi ini untuk menerapkan kontrak kerja tidak manusiawi dan sistem kemitraan yang merugikan.
“Banyak jurnalis bekerja bertahun-tahun dengan status kontrak atau mitra, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum, dan harus mencari penghasilan sendiri,” ungkap Nany.
Kondisi ini menciptakan bentuk kekerasan ekonomi sistemik yang menjauhkan jurnalis dari kehidupan yang layak, meskipun pekerjaan mereka vital bagi demokrasi.
UU Cipta Kerja Dibatalkan, Tapi Masih Dipakai
Meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, banyak perusahaan media masih menjadikannya acuan. Lemahnya penegakan hukum memungkinkan pelanggaran terus berlangsung tanpa sanksi.
Kesadaran Berserikat Rendah, Jurnalis Dianggap Bukan Buruh
Tantangan lain yang dihadapi adalah minimnya kesadaran berserikat di kalangan jurnalis. Narasi bahwa jurnalis bukan pekerja terus dipelihara oleh perusahaan, meski realitanya mereka bekerja berdasarkan perintah dan menerima upah. AJI menegaskan bahwa jurnalis adalah bagian dari kelas pekerja dan harus bersatu memperjuangkan hak-haknya.





