Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan untuk mengadopsi kecerdasan artifisial (artificial intelligence / AI) dalam rangka mempercepat transformasi digital perbankan, dengan tetap memastikan penerapannya dilakukan secara bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, yang digelar bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa.
Dian menjelaskan bahwa dokumen Tata Kelola tersebut disusun sebagai panduan bagi industri bank umum untuk memastikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial, termasuk sistem AI canggih (advanced AI systems), dilakukan secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan,” ujar Dian. “Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.”
Meski begitu, Dian menegaskan bahwa implementasi AI di sektor keuangan harus disertai pengelolaan risiko yang memadai agar manfaatnya tetap selaras dengan potensi yang ditawarkan teknologi tersebut.
Dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia mencakup prinsip pengembangan dan penerapan AI sepanjang life cycle teknologi, yang terintegrasi dengan siklus bisnis perbankan. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa sistem AI yang digunakan dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, AI tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perbankan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi nasabah, dan menopang stabilitas sistem keuangan nasional.
Panduan ini juga menjadi pelengkap dari berbagai kebijakan OJK lainnya dalam mendukung akselerasi transformasi digital sektor perbankan. Di antaranya adalah:
-
Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan;
-
POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
-
SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber;
-
SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum;
-
dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
Proses penyusunan panduan ini dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik internasional (international best practice), termasuk AI Act Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance, serta benchmarking dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang. Selain itu, acuan juga diambil dari berbagai ketentuan perundang-undangan nasional yang relevan, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dian menekankan bahwa mengingat karakteristik teknologi AI yang berkembang sangat cepat dan kompleks, maka diperlukan panduan tata kelola yang tidak hanya kokoh, tetapi juga adaptif terhadap dinamika industri.
“Daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar,” ujar Dian.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutupnya.





