OJK Sultra: Pentingnya Sosialisasi Terkait Legalitas Crypto di Masyarakat

oleh -312 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha, memberikan penjelasan mengenai status legalitas investasi crypto yang kini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah crypto termasuk investasi yang legal atau justru ilegal. Menurut Bismi, untuk menentukan status ini diperlukan sosialisasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang apa itu crypto sebenarnya.

Bismi menjelaskan bahwa crypto, pada dasarnya, merupakan jenis investasi keuangan yang berbasis pada aset digital. Namun, ia menekankan bahwa meskipun ada aspek legal terkait crypto, masyarakat perlu berhati-hati. Tidak semua kegiatan dalam dunia crypto itu sah; ada yang legal dan ada pula yang ilegal. “Yang harus diwaspadai adalah investasi crypto yang tidak jelas asal-usulnya dan yang memberikan janji keuntungan yang terlalu tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun crypto sebagai bentuk investasi digital dapat dikategorikan legal, masyarakat harus tetap cermat dalam memilah mana yang sah dan mana yang tidak. “Penting untuk mengetahui mana yang sudah terdaftar secara resmi dan mana yang tidak. Kata ‘terdaftar’ bukan hanya berarti terdaftar, tetapi juga mencakup verifikasi legalitas, kredibilitas pengurus, dan apakah mereka diawasi secara benar oleh otoritas yang berwenang,” jelas Bismi.

Bismi juga mengungkapkan bahwa OJK Pusat saat ini tengah menyusun kebijakan serta mekanisme yang lebih jelas mengenai regulasi crypto. Hal ini bertujuan agar ada pemahaman yang jelas terkait status investasi crypto di Indonesia, serta untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang bisa ditimbulkan oleh investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi namun berisiko besar.

Di sisi lain, Bismi mengingatkan bahwa penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi di bidang digital, terutama jika keuntungan yang dijanjikan terkesan tidak masuk akal. “Kalau sudah ada janji keuntungan yang mengawang-awang, itu adalah tanda peringatan. Anda harus berhati-hati dan memastikan apakah platform crypto tersebut sudah terverifikasi legalitasnya,” ujar Bismi.

BACA JUGA :  Kini Kuota Habis Bukan Masalah, Pelanggan SIMPATI Tetap Bisa Akses Instagram Lewat Basic Mode

Lebih lanjut, Bismi menjelaskan bahwa OJK tidak hanya memantau dan memastikan legalitas platform crypto, tetapi juga melakukan pengawasan secara terus-menerus. Ini dilakukan agar tidak ada investasi crypto yang merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun hukum. “Pengawasan yang terus menerus ini sangat penting untuk memastikan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, Bismi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih investasi crypto yang sah dan terjamin. Ia juga menekankan pentingnya edukasi serta keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah dan OJK, dalam memberikan informasi yang akurat tentang dunia crypto.