Kendari, Berikabar. Co – Konflik dua perusahaan pertambangan yang melibatkan IUP PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir.
Terbaru, adanya desakan dari PT Kami Maju Indonesia melalui Kuasa Hukum Jason Kariatun untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan dari kawasan PT. Bososi.
Management PT. Bososi, Andi Uci Abdul Hakim menegaskan, pernyataan Jason Kariatun tidak benar. Kata dia, hingga saat ini pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pertambangan dalam Kawasan IUP PT. Bososi Pratama.
Dijelaskan Andi Uci, saat ini lokasi tambang PT. Bososi Pratama sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh pihak Direksi dan Pemegang Saham yang tercatat pada Minerba One Data Indonesia (MODI).
Menurutnya, saat ini kepemilikan saham PT. Bososi Pratama masih dalam status sengketa antara PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia baik secara perdata maupun pidana oleh karenanya dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) profil PT. Basosi Pratama hingga saat ini dalam status terblokir.
Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan, saat ini, secara perdata, ia telah malayangkankan gugatan terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun Cs yang saat ini masih dalam prosess persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar, sementara secara Pidana.
“Kuasa hukum saya juga telah membuat laporan kepolisian di Polda Sultra yang sekarang telah memasuki ketahap Penyidikan, ” Jelasnya
Selain perkara diatas, masih terdapat lagi perkara lainnya di PTUN Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Laporan Kepolisian pada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.





