Beri Bantuan Hukum, PN dan LBH Kasasi Lekaukan MoU

oleh -227 Dilihat

Konawe Selatan, Berikabar.co – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi melaksanakan penandatangan memorandum of understanding (MoU). Penandatangan MoU dilakukan dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Konawe Selatan (Konsel) yang memiliki kasus hukum di wilayah kerja PN Andoolo.

Ketua PN Andoolo, Sri Hananta mengatakan penandatangan MoU dilakukan sesuai dengan arahan Mahkama Angung (MA) untuk memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan.

kpu

“Mudah-mudahan kedepan melalui Posbakum ini dapat membantu masyarakat yang mencari keadilan,” katanya, Senin 20 Januari.

Ia pun berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini para pencari keadilan mendapatkan hak-haknya sesuai permintaan masyarakat yang memiliki perkara hukum.

Sementara itu, Ketua LBH Kasasi, Yedi Kusnadi menyampaikan ungkapan terima kasih atas kepercayaan diberikan amanah untuk memberikan bantuan hukum yang merata.

“Semoga dengan MoU ini dapat membawa manfaat positif untuk masyarakat yang memerlukan bantuan hukum di wilayah PN Andoolo,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan komitmen untuk memberikan hak-hak masyarakat yang mencari keadilan..

“Tujuan kami memberikan bantuan hukum untuk masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain PN Andoolo LBH Kasasi juga memiliki kerjasama dengan PN Konawe dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana.

“Kami juga akan secara aktif melakukan kerjasama dengan daerah lainnya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Gudang RSUD Bahteramas Kendari Terbakar, Pasien Dievakuasi