Terpidana Kasus Korupsi Perusahaan Tambang Bombana Dieksekusi Kejati Sultra

oleh -287 Dilihat
Terpidana kasus korupsi perusahaan tambang Bombana, Darmawi, dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, di Kota Kendari, Senin, 2 Januari 2022/Dokumentasi Kasi Penkum Kejati Sultra.

Kendari, berikabar.co-Terpidana kasus korupsi perusahaan tambang Bombana, Darmawi, dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, di Kota Kendari, Senin, 2 Januari 2022.

Darmawi diketahui terbukti menyalahgunakan Dana Community Development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014-2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

kpu

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, eksekusi dilakukan atas perintah Kepala Kejari Bombana dan Putusan Pengadilan.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022, tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” kata Dody,  Selasa, 3 Januari 2022.

Terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hasil tes dinyatakan bahwa terpidana negatif Covid dan berbadan sehat. Terpidana langsung diamankan dan dibawa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Dody.

Koruptor tambang ini dijerat pidana 6 tahun, denda 400 juta rupiah, subsider 6 bulan, dengan uang pengganti rp 1,5 miliar rupiah.

Uang pengganti merupakan sejumlah uang yang dibayar terdakwa sebesar harta benda yang diperoleh atau dinikmatinya dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya.

BACA JUGA :  Tim Faperta UHO Edukasi Warga di Konsel Pemanfaatan Pekarangan