Jakarta, Berikabar.id – Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. Demikian diungkapkan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo melalui rilis yang diterima Berikabar.id, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskannya bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over,” tuturnya.
Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” tambahnya.
Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.
Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJamsostek ini,” ujarnya.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
Perwakilan BPJamsostek di daerah, Minarni Lukman selaku Kepala BPJamsostek Sultra mengungkapkan jika MLT yang diterima ini merupakan hasil kelolaan dana Jaminan Hari Tua beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BPJamsostek untuk dikembalikan sebesar – besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik. “Untuk itu dengan adanya MLT ini kami berharap dapat mendorong seluruh pekerja agar segera mendaftar ke dalam program BPJamsostek,” pungkasnya.
Harlina