Jakarta, Berikabar.id – OJK mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa – Bali yang akan dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Dalam keterangan rilis yang diterima berikabar.id, OJK tetap memberikan layanan kepada masyarakat melalui digital.
“Tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam rilisnya, Kamis (1/7/2021).
Lanjutnya, pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).
“Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat,” tuturnya.
Dikatakannya pula bahwa OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Pihaknya juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.
Harlina