Telkomsel Diganjar Penghargaan Kategori Penyumbang Pajak Terbesar KPP 2020

oleh -32 Dilihat
Dokumentasi: Telkomsel.

Jakarta, Berikabar.id- Telkomsel memperkuat dedikasinya dalam melayani negeri dengan kembali menjadi penyumbang pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat pada 2020. Atas kontribusinya tersebut, Telkomsel diganjar penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyerahan penghargaan berupa piagam diserahkan oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Leonardus WW Mihardjo, Selasa (30/03/2021).

“Telkomsel mengucapkan terima kasih kepada DJP dan KPP Wajib Pajak Besar Empat atas apresiasi yang telah diberikan. Kami bersyukur bahwa Telkomsel masih mampu memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia, secara khusus dalam mendukung perekonomian negara, di tengah situasi penuh tantangan ini,” kata Direktur Keuangan Telkomsel, Leonardus WW Mihardjo, Rabu (31/03/2021)

Telkomsel, kata Leonardus, akan memaknai apresiasi ini sebagai dorongan lebih untuk memperkuat perannya dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan bangsa di setiap kegiatan perusahaan penyedia jasa layanan komunikasi terbesar di Indonesia ini.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya mengatakan upaya Telkomsel dalam bersinergi dan meningkatkan kontribusi pajaknya di tengah gempuran pandemi layak diapresiasi.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan sinergi dari Telkomsel yang luar biasa selama 2020. Kami pun mengapresiasi bagaimana upaya Telkomsel, dan Telkom Group secara keseluruhan, dalam meningkatkan kontribusi pajaknya di tahun lalu walau industri sedang diterpa tantangan besar akibat dari pandemi COVID-19. Kami berharap, Telkomsel dapat terus meningkatkan sumbangsihnya bagi negara di tahun-tahun berikutnya,” ujar Budi.

Adapun laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan total kontribusi pajak secara nasional yang diberikan kepada negara meningkat 1,3 persen dibandingkan dengan kontribusi pajak pada 2019 lalu.

Mayoritas pajak disetorkan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengemban tanggung jawab penerimaan dari wajib pajak BUMN yang bergerak di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi prominen yang berdomisili di DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Cara TP PKK Kota Kendari Apresiasi Semangat Para Perempuan Pejuang Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri Telkomsel kembali melanjutkan kontribusi menjadi penyumbang pajak terbesar dengan kontribusi pertumbuhan mencapai 2,6 persen dibandingkan dengan 2019.
Pencapaian tersebut membuat Telkomsel berkomitmen terus bergerak maju memperkuat perannya sebagai wajib pajak yang taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Hal tersebut pun didukung dengan upaya aktif Telkomsel dalam mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan. (ER)