Pergantian Tahun, THM di Kota Kendari Dibatasi Jam Operasionalnya

oleh -168 Dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain

 

Kendari, Berikabar.id – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) saat pergantian tahun. Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan saat pergantian tahun THM masih diberikan izin untuk tetap beroperasi.

kpu

“THM masih kita izinkan untuk buka hanya saja jam operasionalnya kita batasi, hanya sampai jam 2 dini hari,” katanya, Selasa (29/12/2020).

Lanjutnya, kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran dari Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk menghindari kerumunan, sehingga THM tidak dibolehkan untuk beroperasi hingga pagi hari.

Ditegaskannya, pemerintah akan memberikan sanksi jika terdapat THM yang masih melanggar saat pergantian tahun nanti.

“Kalau ada yang kedapatan melanggar, maka sesuai SK Wali Kota No 47 kalau ada pelanggaran maka akan kita berikan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada seluruh pemilik THM agar bisa mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah karena saat ini pemerintah terus berusaha untuk mencegah covid-19 di masa tatanan hidup baru.

Sitti Harlina

BACA JUGA :  Kampanye di Konkep, ASR Janji Jadikan Nelayan dan Petani sebagai Profesi