Buton-Tokoh masyarakat adat Desa Boneatiro yang tergabung dalam Forum Masyarakat Hukum Adat Kadie Taloki mendatangi Mako Polsek Kapuntori, Kamis (3/9/2020). Tujuan kedatangan mereka kali ini adalah untuk kemali mengadukan kasus jual-beli pulau pendek.
Kapolsek Kapuntori, La Ajima mengatakan, warga kali ini mengajukan pengaduan dengan membawa serta dokumen berupa bukti pembayaran pajak.
“Mereka membuat laporan pengaduan dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran pajak yang dimiliki oleh orang tua mereka atau kakek-nenek mereka dari tahun 1937 sampai 1940,” kata La Ajima.
La Ajima mengatakan, dalam dokumen tersebut juga tertera siapa saja nama-nama penduduk yang mendiami pulau pendek tersebut.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polres Buton.
“Besok, saya akan koordinasi dengan Polres Buton karena persoalan ini masuk ke ranah nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Boneatiro Barat, Ilyas, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lebih dulu berkoordinasi dengan masyarakat adat setempat dengan tujuan mengkroscek kebenaran terkait iklan penjualan pulau tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan anak cucu tokoh adat setempat, La Bariya, sehingga kami memutuskan mengadukan persoalan ini. Anak cucu kami sudah merasa resah dengan penjualan pulau itu. Sehingga kami bawa serta bukti perpajakan dari tahun 1937 sampai tahun 1940 yg menjadi dasar laporan kami hari ini,” ujarnya.
Mewakili warga setempat, Ilyas berharap agar aparat segera menindaklanjuti persoalan ini, dengan mengkroscek lebih jauh, siapa dan apa tujuan dari postingan jual-beli pulau yang terlanjur tersebar di berbagai platform media online itu.
“Yang kami pertahankan itu tanah adat karena itu bagian dari pusaka nene moyang yang diwariskan buat anak cucu kami. Kami berharap bisa melihat langsung siapa orang yang memposting di situs jual beli ini,”pungkasnya.
Penulis: ILMI