LPS Tetapkan Pembayaran Tahap Pertama BPRS Mustindo, 856 Nasabah Terima Klaim

oleh -71 Dilihat

Tangerang, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (BPRS Mustindo). Hanya lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut pada 25 September 2026, LPS menetapkan pembayaran tahap pertama simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar.

Pada tahap pertama, LPS telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap simpanan milik 856 nasabah dengan total 1.028 rekening. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 10.331 nasabah dan 12.422 rekening simpanan BPRS Mustindo.

Total simpanan yang akan dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp20,5 miliar. Simpanan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud maupun tindak pidana perbankan.

“Percepatan pembayaran klaim simpanan ini bukan hanya sekedar kata-kata, ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti di Jakarta pada hari ini, Kamis (1/10/2026).

Bagi nasabah BPRS Mustindo yang belum masuk dalam pembayaran klaim tahap pertama, LPS meminta nasabah menunggu pembayaran tahap berikutnya. Tim LPS masih melanjutkan proses verifikasi data dan sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruh proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan diselesaikan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Untuk proses pembayaran klaim penjaminan, LPS telah menunjuk Bank BSI KCP Tangerang Ciledug I sebagai bank pembayar. Bank tersebut beralamat di JL HOS Cokroaminoto, Ruko CBD Ciledug, Blok A2 No. 1, Karang Tengah, Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Asmo Sulsel Berikan Edukasi Safety Riding bagi Guru dan Orang Tua Murid SMPN 40 Makassar

Nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap pertama dapat mengecek status penjaminan melalui pengumuman yang dicantumkan di kantor BPRS Mustindo atau melalui website LPS. Pengecekan dilakukan dengan masuk ke laman LPS, memilih menu “Aplikasi LPS”, kemudian menu Simpanan dan Status Simpanan, lalu memasukkan nomor rekening untuk melihat status penjaminan simpanan.

Nasabah yang akan melakukan pencairan juga diminta mencatat nomor Customer Information File (CIF) untuk dibawa ke bank pembayar. Selain itu, nasabah wajib menyiapkan dokumen pendukung, antara lain asli dan salinan identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor serta bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, dokumen yang diperlukan meliputi anggaran dasar dan susunan pengurus beserta dokumen pendukung lainnya. Nasabah juga dapat diminta menyiapkan informasi tertulis mengenai nomor rekening tujuan transfer, surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pencairan dikuasakan, surat keterangan domisili apabila terjadi perubahan alamat, serta formulir dan surat pernyataan sesuai kebutuhan proses pembayaran.

Selain menangani pembayaran klaim simpanan, LPS juga telah membentuk Tim Likuidasi yang berkantor di BPRS Mustindo. Tim tersebut menangani proses likuidasi bank, termasuk melayani nasabah peminjam dana yang akan menyelesaikan atau melunasi kewajibannya.

LPS memastikan proses pembayaran klaim dan rekonsiliasi simpanan terus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.