Kendari, Berikabar.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra mendesak Kapolda Sultra mengusut tuntas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Polres Baubau.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar puluhan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat (9/10/2026). Aksi ini merupakan respons atas dugaan kekerasan fisik, perampasan alat kerja, dan pemaksaan penghapusan rekaman yang dialami Jamil di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu (7/10/2026) malam.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, serta penghalangan aktivitas jurnalistik yang dialami Jamil. Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI, insiden tersebut bermula ketika Jamil melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya saat menjalankan tugas peliputan.
Telepon seluler milik Jamil diduga diambil secara paksa, sementara rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus. AJI menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Kami memandang tindakan ini sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Nursadah dalam orasinya.
Menurut Nursadah, telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Pemaksaan penghapusan dokumentasi dan pengambilan alat kerja yang disertai kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kota Kendari mendesak dugaan pengambilan paksa alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil diperiksa secara menyeluruh, baik dalam perspektif hukum pidana maupun perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sekretaris IJTI Sultra, Muktarudin, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih menjadi persoalan yang mengancam kebebasan pers. Karena itu, ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.
“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk mulai dari kekerasan fisik, teror, intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, juga mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Baubau memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap semua pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota kepolisian yang diduga terlibat.
“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap tekan kami, Jamil kontributor TvOne dan mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” tegas Fadli.
AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra turut meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum. Mereka mendesak penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun jalur pidana, tanpa melindungi siapa pun yang terbukti terlibat.
Ketiga organisasi tersebut juga mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Pada saat yang sama, jurnalis tetap diminta menjalankan tugas dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Polda Sultra Turunkan Tim Paminal
Setelah sekitar satu jam berorasi, sejumlah Pejabat Utama Polda Sultra menemui para jurnalis di depan gerbang Markas Polda Sultra. Dalam pertemuan itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, SH SIK MH, menyampaikan bahwa tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra telah turun ke Polres Baubau sejak Jumat pagi.
Tim tersebut, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
“Tim Paminal dari Polda, Sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini,” ujar Kabid Propam.
Erick juga memastikan penanganan perkara akan dibawa ke tingkat Polda Sultra setelah pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian dilakukan.
“Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri,” ujar kata Ricki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Krstianto, mengatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Ia menyebut terdapat informasi yang belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Ada hal hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Iis Krstianto.
Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Jamil
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan dalam kasus tersebut, Jamil mendatangi Polres Baubau untuk melakukan peliputan dan mengonfirmasi penangkapan pelaku kasus narkoba. Ia terlebih dahulu berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat balasan.
Jamil kemudian mencari Kasat Narkoba dengan mendatangi kantor Satresnarkoba. Di dalam ruangan, ia melihat tiga anggota polisi dan dua perempuan yang diduga merupakan informan kepolisian. Menurut keterangan awal tersebut, terdapat sebotol minuman keras di atas meja yang kemudian dipindahkan ke bawah oleh salah seorang perempuan.
Jamil lalu menegur perempuan tersebut agar tidak mengonsumsi minuman keras di dalam kantor. Teguran itu berujung perdebatan. Dalam situasi tersebut, Jamil mengeluarkan telepon selulernya dan merekam keberadaan botol minuman keras untuk keperluan dokumentasi jurnalistik.
Salah seorang anggota berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman tersebut dengan nada membentak. Ketika perdebatan berlanjut, Jamil kembali merekam menggunakan telepon selulernya karena merasa khawatir akan terjadi kekerasan.
Berdasarkan kronologi awal, BLK kemudian diduga mendekap Jamil dan berusaha merampas telepon selulernya. Jamil disebut ditekan ke lantai hingga mengalami luka lecet pada lutut sebelah kiri. Ia juga mengaku ditarik secara paksa ke sebuah ruangan.
Merasa terancam, Jamil berlari ke arah jendela dan memukul kaca untuk menarik perhatian orang di luar ruangan. Setelah pintu dibuka dan ia keluar, Jamil mencari telepon selulernya yang kemudian terlihat berada di atas meja di ruang unit BUSER, berseberangan dengan kantor Satresnarkoba.
Setelah kejadian tersebut, Jamil menjalani visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan diantar penyidik Satreskrim Polres Baubau.
AJI Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra menegaskan bahwa penuntasan perkara ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Mereka meminta proses pemeriksaan berjalan terbuka, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjamin keselamatan Jamil beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.





